Polda Segera Sidang Etik Kasus Dugaan Pemerasan Eks Kasat Reskrim: Temuan dan Wawasan Baru

Polda Metro Jaya akan segera menggelar sidang etik terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro. Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Radjo Alriadi Harahap, menyatakan bahwa setelah melakukan penyelidikan, pihaknya akan menyelenggarakan sidang etik terhadap AKBP Bintoro. Selain itu, dugaan keterlibatan oknum anggota polisi lain dalam kasus ini juga telah ditemukan.

Dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Propam Polda Metro Jaya bersama Paminal, ditemukan keterlibatan AKBP Gogo Galesung, serta anggota kepolisian berinisial Z dan ND. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian secara prosedural, proporsional, dan profesional.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya telah mengamankan sementara mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terkait dugaan pemerasan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian, dan Muhammad Bayu Hartanto. Tindakan ini dilakukan sebagai langkah dalam pemeriksaan kasus tersebut. Polda Metro Jaya akan terus melakukan pendalaman kasus ini dengan komitmen penuh untuk memastikan kebenaran diungkap dan keadilan terjadi.