Polisi Resor Metro Jakarta Utara berhasil menangkap lima pelaku begal yang melukai seorang korban dengan senjata tajam di jembatan dekat rumah susun di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Dalam kejadian tersebut, tiga dari enam pelaku langsung terlibat dalam aksi begal yang menimpa Ahmad Basri. Mereka adalah FSM (19), seorang joki motor yang menghadang motor korban, DR (19), yang merencanakan aksi pencurian dengan kekerasan dan juga menghadang korban, serta seorang remaja lelaki berusia 17 tahun yang berperan sebagai penumpang. Di samping itu, polisi juga berhasil menangkap PKT alias P (34) dan BS (34) yang masing-masing berperan sebagai penadah motor curian. Meskipun sudah menangkap lima pelaku, polisi masih memburu tiga tersangka lain yang sudah ditetapkan sebagai DPO. Mereka adalah A alias P (19), A (19), dan S (19). Kelompok ini sudah terlibat dalam kurang lebih 10 aksi begal di beberapa lokasi di Cilincing. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti seperti hasil visum, rekaman video, dua sepeda motor, pakaian pelaku dan korban, dua helm, senjata tajam, dan air softgun. Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Korban Ahmad Basri mengalami luka serius pada beberapa bagian tubuhnya akibat insiden tersebut, dan kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Polisi Bekuk Lima Pelaku Begal di Jakarta Utara

Read Also
Recommendation for You

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penangguhan penahanan terhadap Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan sepenuhnya…

Kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus “lempar bola” di Halte Transjakarta Rasuna Said, Jakarta…

Pada Sabtu (28/8), Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Cilincing berhasil menangkap seorang pria berinisial…

Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat kembali meningkatkan intensitas patroli kelilingnya dengan tujuan menjaga…