Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memulai penyelidikan terhadap kemungkinan pelanggaran hukum pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang. Informasi ini dikemukakan oleh Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Menyusul informasi tersebut, Kejaksaan Agung sedang menyelidiki keterlibatan oknum pegawai ATR/BPN dalam kasus tersebut. Meskipun masih dalam tahap penyelidikan, harapannya adalah Kejagung dapat membantu mengungkap kasus ini dengan jelas dan transparan, mengingat sorotan publik yang telah ada sebelumnya. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid juga telah memberikan informasi terbaru terkait kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut pesisir utara Kabupaten Tangerang. Akibatnya, enam pegawai ATR/BPN telah dicopot dari jabatannya karena terlibat dalam penerbitan SHGB. Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Nusron juga mengungkapkan bahwa sanksi berat telah diberikan kepada delapan pegawai terkait kasus ini. Semua perkembangan ini menunjukkan keseriusan dalam penanganan kasus pelanggaran hukum pagar laut di Tangerang.
Penemuan Kejagung: Pelanggaran Hukum Pagar Laut Tangerang

Read Also
Recommendation for You

KPK akan memeriksa keabsahan LHKPN anggota DPRD Gorontalo dari PDIP, yaitu Wahyudin Moridu. Dalam LHKPN…

Presiden Prabowo Subianto akan menghadapi tantangan politik yang kompleks dengan menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN)…

Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…