Iwan Fals Bekerjasama dengan Polres Jaksel dalam Kasus OI

Penyanyi terkenal Indonesia, Iwan Fals bersama istrinya, Rosanna Listanto, menghadiri panggilan dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pemalsuan pendiri Organisasi Orang Indonesia (OI) yang terjadi empat tahun yang lalu, tepatnya pada tahun 2021. Iwan Fals menjelaskan kepada wartawan bahwa mereka telah diperiksa oleh polisi dan dihadapkan pada 16 pertanyaan terkait kasus tersebut.

Kuasa hukum Iwan Fals, Andhika, menyatakan bahwa kliennya datang ke kantor polisi untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang telah disampaikan sejak tahun 2021. Kedua belah pihak, Iwan Fals dan Rosanna, berusaha memberikan kerjasama yang baik dalam proses penyelidikan kasus ini.

Meskipun demikian, Andhika tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai kasus tersebut. Rosanna Listanto sendiri telah melaporkan seseorang dengan inisial KS atas tuduhan pemalsuan akta pendirian OI. KS adalah kuasa hukum dari salah satu pendiri OI yang dilaporkan pada tahun 2021.

Awalnya, laporan Rosanna ditangani oleh Polda Metro Jaya, Jakarta dan KS dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Fitnah dan Perbuatan Tidak Menyenangkan. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Semua informasi diperoleh dari wawancara dengan Iwan Fals dan kepala tim kuasa hukumnya. Artikel ini merupakan gambaran tentang upaya kerjasama dari pihak terkait dalam mengungkap kebenaran kasus tersebut, tanpa mengungkapkan detail terlalu jauh.