Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan 46 pembacaan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada 2024 pada sesi III di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/2/2025). Dari total 46 kasus yang dipanggil dalam sesi tersebut, ada 7 kasus yang tidak diucapkan, sehingga masuk ke persidangan berikutnya.
Beberapa perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang akan dilanjutkan ke persidangan selanjutnya antara lain adalah PHPU Bupati Pasaman Barat, PHPU Bupati Bengkulu Selatan, PHPU Bupati Empat Lawang, PHPU Bupati Banggai, PHPU Bupati Bungo, PHPU Bupati Serang, dan PHPU Bupati Parigi Moutong. Pada persidangan lanjutan, pemohon diizinkan untuk membawa minimal 4 saksi atau ahli, yang kemudian akan dihadirkan dalam persidangan pada hari yang sama.
MK memberikan tenggat waktu satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan selanjutnya untuk pengajuan saksi dan ahli. Jadwal sidang pemeriksaan lanjutan akan dijadwalkan pada tanggal 7-17 Februari 2025 dan pihak terkait akan menerima panggilan resmi dari mahkamah melalui kepaniteraan. Pada sesi sebelumnya, terdapat 7 kasus yang tidak dibacakan oleh Mahkamah dan 47 kasus lainnya yang tidak dapat melanjutkan ke persidangan berikutnya. Persidangan sesi II pun berakhir dengan 7 kasus yang belum diputus atau ditetapkan untuk dilanjutkan dalam sidang persidangan lanjutan.