Keluarga korban FA harus menghadapi kenyataan pahit setelah putri mereka tewas tragis akibat kekerasan dan pelecehan. Korban ditemukan tak bernyawa di sebuah kamar hotel di Jakarta Selatan pada 24 April 2024. Diduga korban diperkosa dan dicekoki narkoba oleh dua pelaku, Arif Nugroho alias Bastian yang merupakan anak dari bos Prodia, dan Muhammad Bayu Hartanto. Meskipun proses hukum belum sepenuhnya selesai, keluarga korban terpaksa menerima uang damai sebesar Rp300 juta dari keluarga pelaku. Dalam sebuah dialog di iNews, ayah korban, Radiman, menyatakan perasaan terpaksa dan beban yang harus dia pikul. Ia mengungkapkan bahwa menerima uang damai tersebut bukanlah keputusan yang mudah baginya. Sementara itu, ibu korban, Nuraeti, juga merasakan dilema yang serupa. Ia menegaskan bahwa tidak ada orang tua yang ingin menukar nyawa anaknya dengan uang, namun situasi memaksa mereka untuk menerima tawaran damai. Nuraeti mengungkapkan bahwa awalnya keluarga korban tidak berniat menerima uang tersebut, namun tekanan keadaan membuat mereka harus menerima. Sementara itu, Radiman menyayangkan keadaan yang membuatnya harus menerima uang tersebut, mengingat dia sudah bersikap ikhlas terhadap kepergian putrinya. Meskipun demikian, keluarga korban merasa terpaksa untuk menerima uang tersebut demi kehidupan cucu mereka dan untuk menjaga kesejahteraan keluarga.
Korban FA Terima Uang Damai Rp300 Juta: Penemuan Menjanjikan

Read Also
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto akan menghadapi tantangan politik yang kompleks dengan menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN)…

Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….