Asas dominus litis dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dikritik oleh pakar hukum Andika Hendrawanto karena dapat memberikan Kejaksaan kewenangan penuh dan mengakibatkan absolutely power. Menurut Andika, asas dominus litis dalam RUU KUHAP memberikan Kejaksaan kekuasaan penuh untuk memutuskan apakah suatu perkara bisa diajukan ke persidangan atau tidak, serta dapat menghentikan atau menunda proses tersebut. Hal ini menyebabkan Kejaksaan merasa hanyalah alat pelengkap dari sub hukum acara yang ada, terutama ketika terjadi ketidaksesuaian antara berkas perkara dengan bukti yang ada. Andika menyatakan perlunya pertimbangan yang matang dalam mengesahkan RKUHAP dengan asas dominus litis, agar tidak menimbulkan permasalahan yang lebih kompleks di kemudian hari.
Asas Dominus Litis di RKUHAP: Power Potentially Absolute

Read Also
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto akan menghadapi tantangan politik yang kompleks dengan menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN)…

Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….