Berita  

Penolakan Praperadilan Hasto Kristiyanto: Status Tersangka Sah

Putusan praperadilan terkait penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah diambil oleh Hakim PN Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025). Dalam persidangan tersebut, hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto dan menyatakan penetapan tersangka tersebut sah dan sesuai dengan hukum. Keputusan ini sejalan dengan keinginan KPK yang bertujuan untuk mempertahankan status tersangka Hasto terkait dugaan suap PAW DPR periode 2019-2024 berkaitan dengan Harun Masiku.

Permohonan praperadilan ini diajukan oleh Hasto Kristiyanto ke PN Jakarta Selatan pada Januari 2025 sebagai respons terhadap penetapan tersangka oleh KPK. Dalam pembelaannya, tim pengacara Hasto mengajukan permintaan untuk membatalkan status tersangka Sekjen PDIP tersebut dalam kasus dugaan suap PAW DPR RI periode 2019-2024.

Dalam sidang yang berlangsung sebelumnya, Koordinator Tim Biro Hukum KPK menegaskan bahwa alasan yang digunakan oleh Hasto dalam permohonan praperadilan tidak benar dan keliru. Hakim akhirnya memutuskan untuk menolak praperadilan tersebut dan mempertahankan status tersangka Hasto Kristiyanto. Artinya, penetapan tersangka Hasto tetap sah dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, putusan hakim tersebut menjadi titik penentu terkait kasus dugaan suap PAW DPR yang melibatkan Sekjen PDIP ini. Meskipun permohonan praperadilan ditolak, proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KPK menjaga pendiriannya untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan benar dan sesuai dengan hukum yang berlaku.