Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menemukan bukti keterlibatan Menteri BUMN Erick Thohir atau pemilik PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (Adaro) Giribaldi ‘Boy’ Thohir dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa tim penyidikan Jampidsus telah membantah informasi yang beredar di berbagai platform media sosial yang menghubungkan Erick dan Boy dalam kasus tersebut yang diduga merugikan negara sebanyak Rp193,7 triliun selama 2018-2023. Menurut Harli, tidak ada informasi yang mendukung klaim tersebut dan Kejagung menekankan bahwa semua penyelidikan dilakukan berdasarkan fakta hukum dan temuan bukti yang valid. Hingga saat ini, tidak ada keterlibatan Erick maupun Boy yang ditemukan dalam kasus tersebut. Kejagung mengecam penyebaran informasi yang tidak berdasar dan mengklarifikasi bahwa informasi tersebut tidak memiliki dasar fakta hukum yang sebenarnya.
Peran Erick dan Boy dalam Kasus Minyak Mentah Pertamina: Detail Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto akan menghadapi tantangan politik yang kompleks dengan menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN)…

Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….