Berita  

RUU TNI: Batasi Wewenang Militer di Instansi Sipil

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyatakan bahwa revisi UU TNI membatasi wewenang perwira militer di instansi sipil. Beberapa perwira TNI aktif sebelumnya telah menempati posisi di instansi sipil, namun dengan revisi UU TNI, batasan yang jelas akan tanggung jawab dan kewajiban mereka saat bertugas di instansi lain akan ditetapkan. Menurut Budi Gunawan, revisi UU TNI tidak akan menghalangi hak sipil dari perwira TNI dalam menjalankan tugas di berbagai kementerian dan lembaga. Pemerintah menegaskan bahwa revisi UU TNI tidak bertujuan untuk mengembalikan TNI pada dwifungsi militer seperti masa lalu. Hal ini disampaikan dalam pembahasan Pasal 47 TNI di jabatan sipil oleh Panitia Kerja (Panja) DPR. Usulan Panja mencakup ketentuan jabatan sipil yang dapat dijabat oleh perwira aktif TNI. Dengan demikian, revisi UU TNI memberikan batasan yang lebih jelas terkait peran TNI di instansi sipil, tanpa mengurangi hak-hak sipil mereka.

Source link