Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) PT Antam Tbk terhadap Budi Said dari Surabaya harus segera dilaksanakan. Menurut Anggota Komisi III DPR, Andi Muzakkir Aqil, putusan PK kedua ini harus segera dieksekusi tanpa penundaan. Selain itu, dampak putusan tersebut juga akan berdampak pada aset Budi Said yang bisa langsung diblokir dan disita untuk membayar kerugian PT Antam. Muzakkir juga menekankan bahwa putusan PK kedua yang diajukan PT Antam adalah sah dan harus dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebelumnya, MA telah mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh PT Antam dalam kasus melawan Budi Said. Putusan MA tersebut membatalkan putusan PK pertama yang sebelumnya dimenangkan oleh Budi Said. Dengan demikian, eksekusi putusan tersebut harus segera dilakukan untuk menjamin kepastian hukum. Putusan MA tersebut diketok oleh ketua majelis hakim Suharto bersama dengan 4 anggota majelis hakim lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa putusan PK kedua yang menguntungkan PT Antam harus segera dilaksanakan tanpa penundaan untuk memastikan keadilan berjalan.