Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat mengumumkan larangan untuk menyiarkan secara live sidang dugaan korupsi impor gula. Sidang dengan terdakwa Tom Lembong saat ini sedang memasuki tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi. Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menjelaskan alasan di balik larangan tersebut, yaitu untuk menghindari pengaruh keterangan saksi di ruang sidang terhadap saksi lainnya. Selain itu, sidang tersebut juga tidak menerima eksepsi dari kubu Tom Lembong. Sebelum pemeriksaan saksi perdana, Hakim Dennie melarang awak media untuk menyiarkan sidang tersebut secara live. Kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar menurut Jaksa Penuntut Umum. Keseluruhan proses sidang akan terus diikuti dan informasinya akan terus disampaikan kepada publik.
Alasan Hakim Larang Siarkan Live Sidang Tom Lembong: Terungkap!

Read Also
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto akan menghadapi tantangan politik yang kompleks dengan menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN)…

Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….