Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menyita uang sebesar Rp150 miliar yang terkait dengan kasus dugaan investasi fiktif PT. Taspen. Uang tersebut berhasil disita dari sebuah korporasi swasta, PT F. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa tindakan penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus yang sedang berjalan. Penyitaan uang tersebut diduga terkait dengan aktivitas investasi menyimpang yang dilakukan oleh tersangka ANSK dan rekannya di PT Taspen. Antonius NS Kosasih (ANSK), mantan Dirut PT Taspen, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan telah ditahan sejak tanggal 8 Januari 2025. Dia ditetapkan tersangka bersama Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) periode 2016-Maret 2024. KPK kemudian melakukan penahanan terhadap ANSK dan EHP selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih. Kasus ini terus berlanjut sebagai bagian dari upaya KPK dalam memberantas korupsi di Tanah Air.
KPK Sita Rp150 Miliar Korporasi Terkait Kasus Taspen

Read Also
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto akan menghadapi tantangan politik yang kompleks dengan menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN)…

Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….