Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah dengan terdakwa Alwin Akbar digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang tersebut dihadiri oleh saksi ahli, Tri Hayati dan Gatot Supiartono, yang memberikan pandangan mereka terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus ini. Gatot Supiartono mengkritisi metode perhitungan yang dilakukan oleh BPKP, sementara Tri Hayati menjelaskan tanggung jawab pemegang IUP dalam kegiatan penambangan. Selain itu, mantan Direktur PT Timah Tbk Alwin Akbar didakwa telah mengakomodir kegiatan penambangan ilegal di wilayah perusahaan tersebut. Diakui bahwa ada dampak lingkungan dari aktivitas tambang, namun pembayaran jaminan reklamasi diharapkan dapat mengantisipasi kerusakan tersebut. Penyelidikan terhadap kasus tersebut masih terus berlangsung.
Home
Berita
Analisis Ahli Terhadap Kekeliruan Perhitungan Kerugian Negara dalam Sidang Korupsi Timah
Analisis Ahli Terhadap Kekeliruan Perhitungan Kerugian Negara dalam Sidang Korupsi Timah

Read Also
Recommendation for You

Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….

TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam perayaan HUT ke-80…