Kementerian Pertahanan masih dalam proses mengevaluasi rencana pembelian pesawat jet tempur terbaru F-15EX. Belum ada kontrak resmi yang ditandatangani sehingga belum ada kewajiban untuk membeli pesawat tempur canggih buatan Boeing. Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang menyatakan bahwa pembelian alutsista harus dipertimbangkan secara hati-hati sesuai dengan keuangan negara dan kondisi geopolitik global yang tidak stabil. Proses pembelian pesawat jet tempur bisa memakan waktu 6 hingga 7 tahun dan pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga kedaulatan wilayah meskipun sedang melakukan efisiensi anggaran. Boeing Company menekankan agar Presiden Prabowo Subianto segera menindaklanjuti pembelian jet F-15 yang pernah dinyatakan dalam nota kesepahaman sebelumnya. Awalnya, Indonesia diharapkan memperoleh 36 unit jet F-15 namun saat ini rencananya hanya 24 unit dengan nilai kontrak per unit USD100 juta atau sekitar Rp1,68 triliun.
Pembelian Pesawat Tempur F-15EX Menunggu Keputusan Kemenkeu

Read Also
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto akan menghadapi tantangan politik yang kompleks dengan menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN)…

Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….