Pada Selasa (22/4/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Tengah. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik terkait kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan untuk tahun anggaran 2024-2025. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, termasuk anggota DPRD OKU dan pihak swasta. Para tersangka dituduh menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten OKU. Setyo Budiyanto, Ketua KPK, mengungkapkan bahwa para tersangka telah ditahan 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Karena perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Informasi lebih lanjut terkait penggeledahan tersebut akan disampaikan setelah rangkaian kegiatan selesai.
KPK Sita Dokumen dan BBE dari Kantor Dinas Perumahan Lampung Tengah

Read Also
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto akan menghadapi tantangan politik yang kompleks dengan menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN)…

Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….