Mediasi gugatan ijazah mantan Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri Solo (PN) belum mencapai kata sepakat. Sidang mediasi ini diadakan pada Rabu (30/4/2025) dan berlangsung tertutup mulai pukul 10.00 WIB hingga 11.30 WIB. Dalam mediasi tersebut, pihak penggugat dan tergugat tetap pada sikap masing-masing, tanpa mencapai kesepakatan. Mediator mediasi, Prof. Adi Sulistiyono, Guru Besar Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, menyampaikan bahwa tahapan pertama mediasi ini menentukan jadwal persidangan serta biaya mediasi yang dijadwalkan berlangsung melalui kaukus pada pertemuan Rabu pekan depan. Selain itu, Prof. Adi juga memberikan informasi bahwa biaya mediasi ini disingkatkan sehingga pihak yang terlibat tidak perlu membayar kepada dirinya. Dalam mediasi ini masih tersisa tiga pertemuan lagi yang akan menentukan apakah kesepakatan dapat dicapai atau tidak. Semua proses ini dilakukan dengan harapan untuk mencapai penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak.
Masalah Mediasi Ijazah Jokowi di PN Solo: Penyebab & Proses

Read Also
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto akan menghadapi tantangan politik yang kompleks dengan menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN)…

Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….