Berita  

Bima Arya: Status 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Bisa Berubah

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menyatakan empat pulau di Aceh masuk wilayah Sumatera Utara bisa mengalami perubahan. Kepmendagri tersebut menetapkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, padahal sebelumnya empat pulau tersebut masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil. Bima Arya menegaskan bahwa semua keputusan bisa diubah atau diperbaiki, sesuai dengan yang disampaikan oleh Mendagri Tito Karnavian sebelumnya. Wamendagri juga menekankan pentingnya mendengar, menimbang, dan mempelajari data serta perspektif sebelum mengambil keputusan terkait status kepemilikan empat pulau yang menjadi kontroversi tersebut. Mendagri telah berkomunikasi secara intensif dengan pemangku kepentingan seperti Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Aceh, Presiden, Menteri Sekretaris Negara, dan anggota DPR dalam rangka membahas polemik terkait keputusan tersebut.

Source link