Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengungkapkan apresiasi mereka terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tetap menegaskan bahwa magang calon advokat harus dilakukan di kantor hukum advokat yang telah memenuhi syarat. R Dwiyanto Prihartono, Ketua Harian DPN Peradi, menyatakan bahwa MK telah memberikan keputusan yang baik dan tepat terkait hal ini. Menurutnya, hal ini akan membantu menjaga kualitas calon advokat dengan lebih baik daripada jika magang dilakukan di tempat lain seperti di perusahaan hukum. Peradi sepenuhnya mendukung keputusan MK Nomor 62/PUU-XXIII/2025 yang diumumkan pada tanggal 26 Juni 2025. Keberhasilan mahkamah dalam menolak permohonan terkait magang calon advokat di luar kantor hukum dinilai sebagai langkah yang penting dalam menjaga kualitas advokat yang ada. Selain itu, DPN Peradi juga mendukung upaya revisi UU Advokat guna meningkatkan kualitas pengacara Indonesia.
Keuntungan Magang di Kantor Hukum untuk Calon Advokat

Read Also
Recommendation for You

Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….

TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam perayaan HUT ke-80…