Berita  

RUU KUHAP: Advokat Akan Diberi Hak Impunitas?

Komisi III DPR bersama pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk mengatur hak impunitas advokat dalam Panja Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Kesepakatan ini, yang diambil setelah Rapat Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, menegaskan bahwa advokat tidak dapat dituntut dalam menjalankan tugas profesinya. Hal ini merupakan respons atas masukan dari berbagai advokat yang disampaikan saat rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan bahwa hak impunitas advokat akan diatur dalam Pasal 140 ayat 2 RUU KUHAP. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa “advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan.” Keputusan ini disetujui oleh semua fraksi yang hadir dalam RDPU tersebut.

Peraturan ini dimaksudkan untuk melindungi advokat dalam menjalankan tugas profesinya tanpa takut akan penuntutan hukum. Kesepakatan mengenai hak impunitas advokat merupakan langkah penting dalam pembahasan RUU KUHAP yang sedang dikebutkan untuk diselesaikan hingga akhir bulan Juli. Dengan demikian, advokat akan memiliki perlindungan yang jelas dalam menjalankan tugasnya demi kepentingan pembelaan klien baik di dalam maupun di luar persidangan.

Source link