Pemerintah akan menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2026 dan 2027 secara bersamaan dalam revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Langkah ini bertujuan untuk memastikan persiapan penyelenggaraan haji dapat dilakukan dengan lebih matang. Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Iman Sukri, penentuan BPIH ini dilakukan agar para calon jemaah haji memiliki waktu yang cukup untuk mengumpulkan uang. Hal ini juga bertujuan untuk mematangkan persiapan keuangan para jemaah haji yang akan berangkat. Sebagai legislator dari Fraksi PKB, Iman yakin bahwa besaran BPIH untuk tahun 2026 dan 2027 akan ditetapkan secara definitif pada bulan Agustus mendatang. Langkah ini diharapkan dapat membantu para calon jemaah haji dalam persiapan keuangan mereka.
Persiapan Matang untuk Penentuan BPIH 2026 dan 2027 oleh Baleg DPR

Read Also
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto akan menghadapi tantangan politik yang kompleks dengan menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN)…

Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….