Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengungkapkan rencana pengambilalihan tanah bersertifikat yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong keadilan agraria dan mencegah konflik akibat lahan terlantar. Menurut Hasan, upaya pemerintah ini dilatarbelakangi oleh semangat untuk menghindari lahan-lahan terbengkalai yang dapat memicu konflik agraria. Hal ini disampaikan Hasan dalam Konferensi Pers di Kantor PCO Jakarta.
Hasan menjelaskan bahwa rencana tersebut didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Dengan dasar hukum yang kuat, pemerintah berharap dapat mengatasi masalah lahan terlantar dan mencegah munculnya konflik agraria di masyarakat. Upaya ini sejalan dengan sumbangsih negara dalam menjaga keadilan dan kesejahteraan agraria di Indonesia.
Pentingnya pengambilalihan tanah bersertifikat yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun untuk mendorong pemanfaatan lahan secara efisien dan merata. Diharapkan langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi keberlangsungan pertanian dan pengembangan wilayah di Indonesia. Adanya peraturan yang mengatur penertiban kawasan dan tanah terlantar akan memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi masyarakat terkait kepemilikan dan pemanfaatan lahan yang dimiliki. Hal ini sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menghadirkan keadilan agraria yang berkelanjutan di tanah air.