Berita  

Sindikat Judi Online China-Kamboja Ciptakan 500 Akun WhatsApp Harian

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah berhasil membongkar sindikat judi online jaringan China-Kamboja yang melakukan kegiatan ilegal di Indonesia. Puluhan tersangka yang terlibat dalam operasi ini memiliki peran tertentu dalam merayu warga untuk terlibat dalam aktivitas judi online.

Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dari Dittipidum Bareskrim Polri menjelaskan bahwa ada 22 tersangka yang berhasil ditangkap oleh Subdit III Jatanras. Para tersangka ini diamankan di berbagai daerah seperti Kabupaten Bogor, Kota Tangerang, Kota Bekasi, dan Denpasar, Bali.

Dalam keterangan resminya, Djuhandhani menyebut bahwa tim berhasil mengamankan 22 tersangka beserta barang bukti dari operasi tersebut. Tindakan tegas ini dilakukan dalam rangka memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat.

Kasus ini merupakan bukti nyata upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk melindungi masyarakat dari praktik ilegal seperti judi online. Langkah-langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera pada para pelaku kejahatan dan mencegah terjadinya praktik ilegal serupa di masa mendatang.

Source link