Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari menolak amendemen International Health Regulation (IHR) oleh World Health Organization (WHO) karena dianggap mengurangi kedaulatan negara. Penolakan ini juga disuarakan oleh mantan calon Gubernur DKI Jakarta, Dharma Pongrekun. Mereka berpendapat bahwa amendemen yang akan ditetapkan pada Sabtu, 19 Juli 2025 oleh WHO, merubah definisi pandemi dan menyamakan Public Health Emergency International Concern (PHEIC). Selain itu, pengobatan gen dan sel dimasukkan ke dalam produk kesehatan yang akan dibebankan kepada pemerintah negara anggota. Menurut Siti, perubahan tersebut juga berdampak pada status darurat pandemi yang akan ditentukan oleh Dirjen WHO tanpa kejelasan mengenai pengelolaan dana dan audit, serta tanpa perlindungan dari konflik kepentingan. Menolak amendemen IHR dianggap perlindungan kedaulatan negara dari aturan yang memberatkan.
Penolakan WHO Terhadap Amendemen IHR: Kontroversi dan Perspektif Menkes Terdahulu

Read Also
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto akan menghadapi tantangan politik yang kompleks dengan menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN)…

Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….