Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Saputra Hasibuan, memberikan komentar terkait vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus impor gula. Menurut Edi, proses hukum tersebut merupakan langkah panjang yang melibatkan berbagai tahapan, mulai dari penyelidikan hingga pembuktian di pengadilan. Ia menegaskan bahwa putusan hakim didasarkan pada bukti-bukti dan fakta hukum yang dipresentasikan dalam persidangan. Edi juga menolak anggapan bahwa vonis tersebut bersifat politis atau merupakan bentuk kriminalisasi, menyatakan bahwa hal tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Tom Lembong sendiri telah menyatakan akan mengajukan banding terhadap vonis tersebut, sehingga kasus ini masih akan terus berlanjut di tingkat banding. Selain itu, Edi juga mengingatkan bahwa proses hukum harus dihormati dan dipatuhi, sebagai langkah untuk menegakkan keadilan dan ketertiban di masyarakat.
Ini Proses Hukum yang Memakan Waktu

Read Also
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto akan menghadapi tantangan politik yang kompleks dengan menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN)…

Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….