Berita  

Mengupas Majelis Hakim dan Dalil Hukum: Panduan Lengkap

Hasto Kristiyanto telah divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku. Majelis Hakim terdiri dari satu Ketua Majelis, Rios Rahmanto, dan dua anggota, Sunoto dan Sigit Herman Binaji. Dalam sidang putusan, Hasto dibebaskan dari dakwaan perintangan penyidikan namun dinyatakan bersalah atas tindak pidana suap.

Dalam kasus suap ini, Majelis Hakim menemukan bukti bahwa Hasto terlibat dalam skema suap Harun Masiku dengan menyiapkan dana Rp400 juta untuk menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Percakapan antara dua anak buah Hasto, Saiful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, menjadi salah satu pertimbangan pembuktian dalam vonis ini. Overall, Hasto Kristiyanto dihukum 3,5 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus suap tersebut.

Source link