Tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina, Subholding, dan KKKS periode 2018-2023, Mohammad Riza Chalid, tidak hadir dalam panggilan pertamanya sebagai tersangka. Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan ulang pemeriksaannya karena absennya Riza Chalid pada pemanggilan sebelumnya. Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa Riza Chalid seharusnya diperiksa pada Kamis, 24 Juli 2025, namun ia tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi apapun. Tim penyidik Jampidsus Kejagung RI akan menjadwalkan ulang pemanggilan pemeriksaan terhadapnya untuk kedua kalinya. Selain itu, penyidik sedang menelusuri keberadaan Riza Chalid yang diketahui berada di luar negeri, tepatnya di Malaysia. Riza belum ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan penyidik sedang mengikuti prosedur hukum yang berlaku sebelum mengambil langkah selanjutnya dalam penegakan hukum. Ini adalah perkembangan terkait kasus yang sedang diselidiki oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan.
Kejagung Jadwal Ulang Pemeriksaan Tersangka Riza Chalid yang Mangkir

Read Also
Recommendation for You

Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….

TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam perayaan HUT ke-80…