Hendarman, seorang Ketua Dewan Pakar Analis Kebijakan INAKI dan Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan, terlihat dalam sebuah foto. Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 mengenai Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) Nasional, mengatur sistem manajemen karier ASN yang meliputi akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta. Peraturan tersebut bertujuan untuk menduduki jabatan target berdasarkan potensi dan kinerja tertinggi dengan efektif dan berkelanjutan agar memenuhi kebutuhan Instansi Pemerintah secara nasional.
Pertanyaannya adalah sejauh mana peraturan ini diimplementasikan secara obyektif, transparan, dan akuntabel, serta apakah ada lembaga yang bertanggung jawab dalam menangani ketidaksesuaian aturan agar ASN tidak merugi? Dalam sistem manajemen karier, tahapan akuisisi talenta dilakukan melalui analisis jabatan kritikal, kebutuhan talenta, strategi akuisisi, identifikasi, penilaian, rencana suksesi, dan pencarian talenta. Pengembangan talenta dilakukan melalui berbagai program seperti ASN corporate university, sekolah kader, tugas belajar, dan pengembangan kompetensi lainnya.
Retensi talenta dilakukan melalui pemantauan, penghargaan, dan manajemen suksesi untuk menjaga serta mengembangkan kompetensi dan kinerja talenta agar siap dalam penempatan jabatan. Terakhir, penempatan talenta dilakukan dengan strategi yang tepat pada jabatan target pada waktu yang tepat. Semua tahapan tersebut dilakukan melalui mekanisme mutasi antar instansi dan pertukaran pegawai melalui penugasan khusus.