Fariz RM Terima Vonis 10 Bulan Penjara: Analisis dan Poin Penting

Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) menerima vonis selama 10 bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu dengan lapang dada. Dalam sidang pembacaan vonis, Fariz mengungkapkan penerimaan atas putusan ini. Dia juga bersedia menerima pidana denda sebesar Rp800 juta dan menghadapi tambahan dua bulan penjara jika denda tersebut tidak terbayar. Hakim memberikan vonis ini karena Fariz sudah beberapa kali menggunakan narkoba dan tidak mematuhi program pemerintah pencegahan penyalahgunaan narkoba. Meskipun berkelakuan baik selama persidangan, Fariz tidak diberikan rehabilitasi oleh hakim. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Fariz selama enam tahun penjara atas kasus yang sama. Polisi menangkap Fariz di Bandung berdasarkan informasi dari seseorang bernama ADK yang juga terlibat dalam kasus ini. Barang bukti yang disita dari Fariz adalah ganja dan sabu. Fariz dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara. Musisi ini sebelumnya juga terlibat dalam kasus narkoba pada tahun 2008, 2014, 2018, dan 2025.

Source link