Berita  

Pastikan KKKS Mematuhi Aturan TKDN: Tugas Penting Penegak Hukum

Kontrak kerja sama migas tidak hanya sebuah dokumen formalitas, tetapi juga berisi komitmen perusahaan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk mengelola sumber daya energi Indonesia. Undang-undang Migas No. 22 Tahun 2001 menunjukkan pentingnya KKKS mematuhi isi kontrak kerja sama yang telah disepakati. Direktur Eksekutif Institute of Energy and Development Studies (IEDS), Rifqi Nuril Huda, mengatakan bahwa janji dan komitmen dalam kontrak tersebut memiliki konsekuensi moral dan hukum yang harus dipatuhi.

Salah satu komitmen penting dalam kontrak adalah mengenai penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sesuai dengan spesifikasi yang ada. UU Migas Pasal 40 dan 41 menegaskan perlunya perlindungan terhadap industri nasional agar tidak tergantikan oleh produk impor. Baru-baru ini, Kementerian Perindustrian mengeluarkan Permenperin No. 35 Tahun 2025 tentang Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan untuk menggantikan peraturan lama yang sudah tidak relevan.

Meskipun aturan baru telah dikeluarkan, masih terdapat KKKS yang lebih memilih menggunakan barang impor daripada produk lokal. Hal ini menimbulkan dugaan adanya manipulasi dokumen TKDN yang tidak hanya melanggar kontrak, tetapi juga merugikan pihak lain. Penting bagi lembaga penegak hukum untuk turun tangan dalam memastikan KKKS mematuhi aturan TKDN di sektor migas demi keberlangsungan industri nasional.

Source link