Dalam kasus kematian Kepala Cabang Pembantu (KCP) bank di Jakarta Pusat, almarhum MIP (37), kuasa hukumnya, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa kliennya tidak dipilih secara acak oleh tersangka. Menurut Boyamin, tersangka C alias Ken telah bertemu dengan korban sebelum penculikan terjadi pada 20 Agustus 2025. Bahkan, korban telah memberikan kartu namanya secara personal kepada tersangka terkait bisnis yang sedang dijalankan. Hal ini menunjukkan bahwa hubungan antara korban dan tersangka tidak bersifat acak, melainkan sudah terjalin sebelumnya.
Meskipun pendapat Boyamin berbeda dengan hasil penyidikan kepolisian, namun dia tidak ingin konfrontasi dengan penyidik. Ia menyatakan bahwa ke-15 tersangka dari kalangan sipil yang hanya dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan seharusnya dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain secara melawan hukum, yang bisa berujung pada luka berat atau kematian. Boyamin meyakini bahwa ada kemungkinan korban tewas dalam kasus ini karena terencana, mengingat korban ditemukan dengan kondisi tertempel lakban.
Boyamin juga mencatat bahwa para tersangka melakukan berbagai tindakan terhadap korban sebelum kematiannya, seperti penculikan, ancaman, dan pemukulan. Hal ini menunjukkan bahwa tersangka mungkin berencana untuk menyembunyikan aksi kejahatannya dengan cara tersebut. Oleh karena itu, Boyamin akan mengirimkan surat resmi ke Polda Metro Jaya untuk meminta agar para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP).
Dari pihak kepolisian, diungkapkan bahwa korban penculikan, KCP bank di Jakarta Pusat tersebut, adalah sasaran acak dari komplotan pelaku. Awalnya, tersangka DH berusaha memindahkan uang dari rekening terbengkalai dengan bantuan temannya yang memberikan kartu nama milik korban. Namun rencana tersebut gagal, sehingga mereka melakukan pencarian terhadap korban. Korban akhirnya ditemukan tewas dengan kondisi terlilit lakban di Kabupaten Bekasi setelah diculik dari Jakarta Timur.
Melalui analisis yang mendalam dan pernyataan dari kedua belah pihak, terbukti bahwa kasus ini lebih kompleks dari sekadar penculikan biasa. Dugaan akan motif pembunuhan yang direncanakan dan terorganisir membuat kasus ini semakin menarik untuk diselidiki. Semua pihak berusaha mengungkap kebenaran di balik kematian almarhum MIP dan menuntut keadilan atas kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka.