Sebanyak 23 warga di Jakarta Barat menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sidang ini merupakan yang keempat di tahun 2025 dan berlangsung setelah penindakan selama satu bulan terakhir di delapan wilayah kecamatan Jakarta Barat. Pelanggaran yang disidangkan berkaitan dengan perizinan rumah kos, bangunan, dan ketertiban usaha. Denda yang dikenakan kepada pelanggar berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta, dengan total denda yang terkumpul sebesar Rp15.850.000, dana ini akan disetorkan ke Kas Daerah DKI Jakarta. Harapannya, sidang tersebut bisa memberikan efek jera kepada warga agar mematuhi aturan dan tidak melanggar kembali. Pihak berwenang juga mengimbau agar warga yang ingin berusaha di Jakarta Barat untuk mengurus perizinan dengan baik guna kelancaran usaha dan kenyamanan bersama.
23 Pelanggar Perda Sidang di Jakbar: Perkembangan Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penangguhan penahanan terhadap Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan sepenuhnya…

Kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus “lempar bola” di Halte Transjakarta Rasuna Said, Jakarta…

Pada Sabtu (28/8), Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Cilincing berhasil menangkap seorang pria berinisial…

Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat kembali meningkatkan intensitas patroli kelilingnya dengan tujuan menjaga…

Polsek Cakung berhasil menangkap seorang pria dengan inisial MA yang sengaja membakar rumah kontrakan di…