23 Pelanggar Perda Sidang di Jakbar: Perkembangan Terbaru

Sebanyak 23 warga di Jakarta Barat menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sidang ini merupakan yang keempat di tahun 2025 dan berlangsung setelah penindakan selama satu bulan terakhir di delapan wilayah kecamatan Jakarta Barat. Pelanggaran yang disidangkan berkaitan dengan perizinan rumah kos, bangunan, dan ketertiban usaha. Denda yang dikenakan kepada pelanggar berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta, dengan total denda yang terkumpul sebesar Rp15.850.000, dana ini akan disetorkan ke Kas Daerah DKI Jakarta. Harapannya, sidang tersebut bisa memberikan efek jera kepada warga agar mematuhi aturan dan tidak melanggar kembali. Pihak berwenang juga mengimbau agar warga yang ingin berusaha di Jakarta Barat untuk mengurus perizinan dengan baik guna kelancaran usaha dan kenyamanan bersama.

Source link