Klaim Polda Metro Jaya Soal Penangguhan Delpedro dkk

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penangguhan penahanan terhadap Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Kabid Humas Polda Metro, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan alasan yang didasari oleh aturan hukum yang berlaku. Penyidik melakukan penahanan berdasarkan bukti yang cukup dan ada beberapa alasan objektif seperti dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti.

Proses penyidikan masih berjalan, dan pemeriksaan dilakukan berulang kali untuk memastikan kejelasan kasus tersebut. Tim Advokasi untuk Demokrasi telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polda Metro Jaya, namun belum mendapatkan jawaban. Kuasa hukum Delpedro, Maruf Bajammal, menyoroti ketidakjelasan aturan penangguhan penahanan yang diserahkan kepada kemurahan hati penyidik.

Delpedro telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Polda Metro, yang disesalkan oleh Maruf karena hal tersebut akan menambah kesesakan di rutan. Maruf menilai bahwa tidak ada alasan kuat untuk menahan kliennya, yang menyumbang pada kemajuan Republik. Dia menduga penahanan kliennya sebagai muatan politis yang rentan terhadap kriminalisasi. LBH Jakarta juga meminta akses kunjungan terhadap Delpedro Marhaen diperluas.

Source link