Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023). Lukas Enembe meninggal dunia dalam pembantaran setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperat hukumannya menjadi 10 tahun penjara.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho menyebutkan sebelum mengembuskan napas terakhir, kliennya sempat meminta bantuan untuk bangun dari tempat tidur yang dibantu oleh kerabat bernama Pianus Enembe.
“Tidak berselang lama, Lukas Enembe mengembuskan napas terakhirnya. Lukas sempat mendapatkan tindakan medis dari pihak rumah sakit.”
Menurut Eko, keinginan Lukas Enembe berdiri itu menunjukkan bahwa dirinya kuat dan tidak bersalah atas kasus yang menimpanya.
Untuk diketahui, PT DKI Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Hukuman terhadap Lukas ditambah menjadi 10 tahun penjara.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman selama delapan tahun penjara.