portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

Jawab Tudingan Playing Victim Perusakan APK Ganjar-Mahfud, TPN: Mengada-ada dan Tendensius

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis membuka suara terkait tudingan bahwa pihaknya adalah aktor utama dalam perusakan baliho pasangan Ganjar-Mahfud. Dia menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar dan sangat tendensius.

Todung meminta pihak berwenang, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau kepolisian, untuk menyelidiki perusakan APK pasangan nomor urut tiga. Hal ini dilakukan agar terciptanya kepastian hukum serta pengklarifikasian terkait tudingan perusakan APK kepada pihak Ganjar-Mahfud.

Dia juga mengungkapkan bahwa tindakan perusakan dan pencopotan APK Ganjar-Mahfud di beberapa daerah melanggar aturan kampanye yang diatur dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Todung menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau dan menyelidiki pelanggaran pemilu yang dilakukan terhadap Ganjar-Mahfud, serta mengajak masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu kepada pihak terkait.

Dia juga menekankan pentingnya perhatian dan dukungan semua pihak untuk memastikan jalannya pemilu sesuai dengan konstitusi dan UU Pemilu, serta standar pemilu demokratis.