loading…
Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Kebijakan Membangun Kelembagaan KUA yang Kompatibel dan Melayani Semua Agama telah diselenggarakan oleh Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan (BALK) Balitbang Diklat Kemenag, beberapa waktu lalu. Foto/Dok. Kemenag
Kepala Balitbang Diklat Kemenag Suyitno menekankan pentingnya penggunaan data sebagai landasan kebijakan, termasuk terkait revitalisasi KUA. Optimalisasi peran KUA ini telah dicanangkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sejak awal 2021. Fokus revitalisasi bukan hanya pada fasilitas fisik, tapi juga fleksibilitas layanan.
“Ini tentang memudahkan fasilitasi layanan untuk umat, sama sekali tidak ada urusannya dengan pencampuradukkan ranah teologis, melainkan bagaimana melahirkan fleksibilitas layanan yang menjangkau umat,” ujar Suyitno dikutip dalam laman resmi Kemenag, Senin (4/3/2024).
Kebijakan yang digulirkan Menag Yaqut, kata Suyitno, merupakan terobosan solusi agar layanan pemerintah dapat menjangkau umat secara luas dan mendekati umat. Dia melihat, selama ini tidak sedikit umat yang kesulitan melakukan pencatatan pernikahannya di kantor yang aksesnya cukup jauh.
“Semua berpikir demi melayani umat. Maka tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan pencatatan nikah agama selain Islam di KUA. KUA itu bukan Kantor Urusan Agama Islam, tetapi itu Kantor Urusan Agama,” kata Suyitno.
Ia memaklumi adanya pro-kontra dalam sebuah kebijakan. Menurutnya, itu adalah hal biasa. Karena itu, Balitbang Diklat perlu melakukan pendalaman dengan mengkaji dari berbagai aspek, misalnya regulasi, termasuk hiring dengan beberapa ahli, praktisi, dan tokoh berbagai agama. Hasilnya, bisa dirumuskan menjadi policy brief.
“Dari situlah yang akan kita formulasikan sebagai policy brief untuk mendukung kebijakan tersebut,” katanya.
(abd)