portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

Sanksi Terberat Hakim Konstitusi Langgar Kode Etik Diberhentikan Tak Hormat

Sanksi Terberat Hakim Konstitusi Langgar Kode Etik Diberhentikan Tak Hormat

Anggota Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, sanksi terberat bagi hakim konstitusi yang melanggar kode etik adalah pemberhentian tidak dengan hormat. Ketua MK Anwar Usman beserta 8 Hakim Konstitusi lainnya dapat terkena sanksi apabila terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Sejumlah pihak telah melaporkan Anwar Usman dan 8 Hakim Konstitusi ke Dewan Etik MK setelah putusan terkait batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden yang ditetapkan pada usia 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa ada beberapa sanksi jika hakim-hakim tersebut terbukti bersalah, mulai dari teguran hingga pemberhentian secara tidak hormat. “Sanksi terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat. Kemudian sanksi paling ringan adalah teguran,” ujar Jimly setelah dilantik sebagai anggota MKMK, di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (24/10/2023).

Namun demikian, Jimly mengatakan bahwa timnya akan memeriksa laporan tersebut terlebih dahulu. Mereka akan memanggil pihak pelapor dan terlapor. Jimly juga menjelaskan bahwa variasi sanksi tersebut telah dijelaskan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK). “Tentu nanti variasinya (sanksi) tergantung kasusnya. Nanti kita lihat dalam proses pembuktian. Bisa saja misalnya itu tidak terbukti kan bisa aja pelapor ini emosi saja karena sekarang gara-gara putusan MK ini masyarakat kita ini sudah terbelah 3 dengan segala emosinya,” tambahnya.

Menyinggung tentang pemeriksaan terhadap para hakim terlapor, Jimly menolak menggunakan ukuran kode etik MK yang telah dibuat sejak 2003. Salah satu hal yang disebutkan adalah bahwa hakim konstitusi harus independen. “Hakim harus independen dan terlihat independen. Bukan hanya memiliki komitmen untuk independen, tetapi juga terlihat di depan publik bahwa dia independen, dia imparcial (tidak memihak). Nanti bukti-bukti pelanggaran kode etik akan diminta dari pengadu, pemohon, pelapor, untuk membuktikan mana yang melanggar kode etik. Apa buktinya? Jika sudah terbukti melanggar, baru ini dikategorikan sebagai berat, ringan, atau sedang,” tambahnya.