Dirjen Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyesuaian kebijakan pelunasan biaya haji 1445 H/2024 Masehi. Menurutnya, Istithaah kesehatan akan menjadi syarat pelunasan.
“Istithaah dalam penyelenggaraan ibadah haji merupakan hal yang sangat penting untuk diterapkan. Istithaah akan menjadi sebuah persyaratan untuk melakukan pelunasan keberangkatan haji,” ujar Hilman Latief dalam pembukaan Mudzakarah Perhajian Indonesia Tahun 2023 dikutip, Selasa (24/10/2023).
Adapun Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 turut mengeluarkan sembilan rekomendasi untuk pembinaan, pelayanan, dan peelindungan kepada jamaah haji agar dapat melaksanakan ibadah haji dengan nyaman, aman, dan lancar, serta terhindar dari mudharat.
Daftar rekomendasi tersebut ditandatangani dan disampaikan sebelum upacara penutupan perhelatan yang dihadiri perwakilan ormas Islam, Kanwil Kemenag dari berbagai provinsi, asosiasi KBIHU, dan Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji dari berbagai daerah di Yogyakarta, Selasa (24/10/2023).
Rekomendasi ini dibacakan KH Afifuddin Haritsah. Ia didampingi perwakilan peserta lainnya, di antaranya Slamet (Kemenag), KH Miftah Faqih (PBNU), Syakir Jamaluddin (Muhammadiyah), Muhammad Imran (Kemenkes), Sunidja (FK KBIHU), dan Farid al-Jawi (Asosiasi PPIU/PIHK).
Adapun sembilan rekomendasi Mudzakarah Perhajian Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
1. Jamaah haji yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci harus memenuhi Istithaah kesehatan (badaniyyah) yang merupakan bagian dari pemenuhan syarat wajib pelaksanaan ibadah haji;
2. Istithaah kesehatan menjadi syarat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan keberangkatan jamaah haji;
3. Kementerian Agama agar merumuskan Pedoman Pelunasan Bipih yang di dalamnya mengatur tentang syarat Istithaah kesehatan dalam pelunasan Bipih;