Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan 15 tersangka kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan lembaga antirasuah tersebut. Penahanan dilakukan setelah mereka diperiksa sebagai tersangka.
Di Gedung Juang KPK, ke-15 tahanan tersebut mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol saat digiring menuju lokasi konferensi pers. Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menyatakan bahwa dari 90 pegawai, 78 dijatuhi sanksi berat.
Tumpak menjelaskan bahwa 12 pegawai lainnya diserahkan kepada Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa, karena pelanggaran etik dilakukan sebelum Dewas KPK terbentuk. Para terperiksa dijatuhi sanksi berat karena melanggar aturan yang melarang penyalahgunaan kewenangan jabatan dan pengaruh sebagai pegawai KPK untuk kepentingan pribadi.
Saat ini, Dewan Pengawas KPK sedang memproses sidang terhadap 3 pegawai KPK lainnya.