portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat Pemenang Pilkada Jakarta Harus 50% Plus Satu

Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat bahwa pemenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harus meraih 50%+1 suara. Kesepakatan ini diambil dalam rapat Panja Baleg DPR bersama Pemerintah untuk membahas DIM RUU DKJ, Senin (18/3/2024) malam.

Sebelumnya, Pemerintah dan DPR RI telah merubah format pemenang pilkada DKJ. Awalnya, pemenang ditentukan berdasarkan kandidat dengan suara terbanyak tanpa putaran kedua. Namun, Baleg DPR memutuskan bahwa pemenang harus memperoleh 50 persen plus 1 suara.

Ada dua fraksi yang tidak setuju dengan format pemenang Pilkada DKJ ditentukan dari perolehan 50 persen plus 1 suara. Kedua fraksi tersebut adalah Golkar dan PKB. Golkar berpendapat bahwa gubernur dan wakil gubernur terpilih harus berasal dari suara terbanyak untuk melegitimasi kepemimpinan. Sementara PKB menganggap bahwa asas 50 plus satu untuk calon terpilih bisa menimbulkan keruwetan pada pilkada.

Pemerintah dan Baleg DPR sebelumnya menyepakati agar pilkada DKJ hanya berlangsung dalam satu putaran dengan memperhatikan suara terbanyak. Hal ini diberlakukan untuk membedakan dengan Pilpres karena dalam Pilpres, kontestan harus memperoleh 50 persen plus satu suara.

Mekanisme Pilgub DKJ ini berbeda dengan mekanisme pilgub yang diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemenang Pilgub DKJ tidak diukur dari perolehan 50% plus satu suara seperti yang diatur dalam regulasi tersebut.