Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Firman Jaya Daeli, menyebutkan bahwa KPU tidak tepat dalam menyatakan telah menetapkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan rekapitulasi suara Pilpres 2024. Firman menjelaskan bahwa KPU hanya dapat menetapkan hasil perolehan suara berdasarkan rekapitulasi penghitungan yang dikumpulkan secara nasional.
Firman menyatakan bahwa TPN Ganjar-Mahfud sedang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di KPU. Firman menegaskan bahwa hasil penghitungan tersebut hanya akan diresmikan setelah dicek ulang oleh KPU, bukan langsung dianggap sebagai penetapan presiden dan wakil presiden terpilih.
Menurut Firman, penetapan hasil rekapitulasi melalui pleno di tingkat KPU baru merupakan tahapan awal sebelum disahkan penetapan kepala negara terpilih Republik Indonesia. Lebih lanjut, situasi pemilu setelah pleno rekapitulasi suara harus melalui perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di tingkat MK.
Firman menekankan bahwa Indonesia saat ini belum memiliki Presiden dan Wakil Presiden terpilih karena masih ada proses konsolidasi demokratis yang sedang berlangsung. Meskipun demikian, Firman menyatakan bahwa TPN Ganjar-Mahfud tetap optimis menunggu putusan sidang sengketa PHPU di MK pada 22 April 2024 mendatang.
Firman menambahkan bahwa optimisme mereka didasarkan pada keputusan tegas MK terhadap peristiwa lainnya di masa lalu. Sebagai contoh, Firman menyebut bahwa MK telah memutuskan untuk tetap mengadakan pilkada pada bulan November 2024, menunjukkan ketegasan untuk meniadakan intervensi pemerintah.
Diskusi Polemik Trijaya FM kali ini membahas ‘Menanti Putusan MK’ dalam tayangan di kanal YouTube pada Sabtu (20/4/2024) pagi. Narasumber diskusi tersebut antara lain adalah Firman Jaya Daeli, Titi Anggraini, Sugito Atmo Prawiro, dan Hendarsam Marantoko.