portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

Refly Harun Sebut 4 Penentu Permohonan Kubu 01 dan 03 Dikabulkan Hakim Konstitusi

Refly Harun Sebut 4 Penentu Permohonan Kubu 01 dan 03 Dikabulkan Hakim Konstitusi

Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Refly Harun, mengatakan bahwa ada empat hal yang dapat memberikan harapan atas putusan yang diambil oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Empat inilah yang menurut saya akan menentukan apakah permohonan 01 dan 03 dikabulkan atau tidak, serta apakah akan ada pemungutan suara ulang terutama untuk 01 dan 03,” ujar Refly pada Sabtu (20/4/2024).

Refly merinci empat hal tersebut. Pertama, imparsialitas, di mana Hakim MK seharusnya tidak memihak kecuali pada kebenaran. Kedua, Hakim MK harus kembali pada hati nuraninya karena hati nurani dapat menunjukkan kejujuran.

Ketiga, keyakinan Hakim MK juga penting dalam memutuskan sesuatu, bukan hanya mengandalkan ruang sidang yang terbatas. Terakhir, keberanian Hakim MK untuk memutuskan secara benar tanpa takut intervensi pihak mana pun.

Refly juga menyatakan bahwa Hakim MK perlu didukung agar tidak takut dalam memutuskan yang benar tanpa intervensi. “Hakim sedang diintervensi oleh pihak pemerintah. Karena itulah kita perlu memberikan penguatan kepada Hakim Konstitusi,” tutupnya.