portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

Putusan MK Mengikat, tapi Bukan Berarti Pilpres 2024 Luber dan Jurdil

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa Pilpres 2024 memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat, namun hal tersebut tidak serta merta membuat Pilpres 2024 berjalan lancar dan jujur. Foto: Dok SINDOnews

JAKARTA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024 memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat (final and binding). Oleh karena itu, pihak yang mengajukan tidak lagi memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum guna mengubah keputusan yang sudah ada.

Meskipun demikian, hal ini tidak menjamin bahwa Pilpres 2024 akan berjalan dengan lancar, umum, bebas, dan rahasia (Luber) serta jujur dan adil (Jurdil). Menurut Anwar, masih banyak pelanggaran yang terjadi dalam pemilihan tahun ini.

“Kita tidak bisa mengabaikan bahwa masih banyak kesalahan, kelemahan, dan pelanggaran terhadap prinsip dan ketentuan yang ada. Hal-hal seperti ini tidak boleh diabaikan ke depannya,” ujar Anwar, pada Kamis (25/4/2024).

Oleh karena itu, Anwar meminta semua pihak untuk menyusun sistem pemilihan yang sangat rapi guna menutupi setiap kekurangan yang mungkin muncul. Tujuannya adalah agar Pilpres, Pileg, dan Pilkada yang akan datang dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Dengan demikian, agar segala pemilihan yang dilakukan di Indonesia dapat berjalan dengan baik dan lancar serta terhindar dari masalah, maka semua pihak harus berani melakukan kritik dan evaluasi yang tajam terhadap ketentuan dan pelaksanaan pemilihan.

“Kami berharap agar presiden dan wakil presiden periode 2024-2029 dapat mengarahkan semua kebijakan dan tindakan mereka untuk menciptakan kesejahteraan dan keadilan sosial. Selain itu, kemakmuran seluruh rakyat Indonesia yang menjadi impian dan amanat dari falsafah bangsa dan konstitusi kita,” ungkap Anwar.