loading…
KPK terus menyelidiki kasus dugaan TPPU yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Keluarga SYL juga dapat terlibat dalam kasus TPPU tersebut. Foto: Dok SINDOnews
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, keluarga SYL sangat mungkin ikut terseret TPPU jika terbukti sengaja menikmati sejumlah uang hasil korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca Juga
“Ya sangat-sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan. Turut menikmati hasil kejahatan. Yang itu nanti terbukti terlebih dahulu kejahatan korupsinya,” kata Ali, Jumat (3/5/2024).
Menurut dia, pihak tertentu juga bisa terlibat dalam TPPU secara pasif. Hal itu karena pihak yang dimaksud ikut menikmati meski bukan merupakan tersangka utama.
“Maka jatuhnya dia menikmati hasil kejahatan korupsi yang berubah jadi aset yang itu artinya TPPU dan dia bisa dikenakan TPPU pasal. Bukan pelaku TPPU, tapi dia turut menikmati kejahatan,” ujar Ali.
Saat ini, SYL menjadi terdakwa dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Dalam sidang tersebut, terungkap aliran dana Kementan mengalir ke istri hingga keperluan ulang tahun cucunya. Bahkan, dalam sidang disebutkan istri SYL menerima setoran Rp25 juta-Rp30 juta per bulan.
(jon)