Kominfo mengeluarkan peringatan keras kepada X (Twitter), Telegram, Google, Meta, dan TikTok untuk membersihkan judi online yang marak di platform mereka. Menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi, jika platform tersebut tidak bekerja sama, mereka akan dikenai denda sebesar Rp500 juta per konten. Peringatan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta ketentuan perubahannya. Selain itu, aturan penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kominfo juga akan ditegakkan. Budi Arie juga memberikan peringatan kepada Internet Service Provider (ISP) yang tidak mendukung pemberantasan judi online, dengan ancaman pencabutan izin sesuai UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Peringatan Keras Kominfo Minta X, Telegram hingga TikTok Bersih dari Judi Online

Read Also
Recommendation for You

KPK akan memeriksa keabsahan LHKPN anggota DPRD Gorontalo dari PDIP, yaitu Wahyudin Moridu. Dalam LHKPN…

Presiden Prabowo Subianto akan menghadapi tantangan politik yang kompleks dengan menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN)…

Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…