Kominfo mengeluarkan peringatan keras kepada X (Twitter), Telegram, Google, Meta, dan TikTok untuk membersihkan judi online yang marak di platform mereka. Menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi, jika platform tersebut tidak bekerja sama, mereka akan dikenai denda sebesar Rp500 juta per konten. Peringatan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta ketentuan perubahannya. Selain itu, aturan penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kominfo juga akan ditegakkan. Budi Arie juga memberikan peringatan kepada Internet Service Provider (ISP) yang tidak mendukung pemberantasan judi online, dengan ancaman pencabutan izin sesuai UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Peringatan Keras Kominfo Minta X, Telegram hingga TikTok Bersih dari Judi Online
Recommendation for You
loading… PDIP menyoroti pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi yang membela Kaesang dengan menyinggung…
Ketua Umum DPP Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo, bersilaturahmi dengan Pengurus serta Kader DPW Partai Perindo…
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi memberikan keterangan kepada media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis…
Anggota TNI membantu pembersihan puing-puing bangunan rumah dan infrastruktur umum lainnya akibat gempa di Bandung,…
loading… Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan bahwa bakal calon kepala daerah yang dinyatakan tidak memenuhi…