Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas menyatakan pihaknya telah menunda pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Penundaan dilakukan lantaran ada perintah dari fraksi di DPR untuk menunda pembahasan beleid aturan tersebut.
Supratman menyampaikan draft RUU Penyiaran sudah ada di Baleg DPR. Ia juga menyampaikan bahwa Baleg DPR telah mendengarkan paparan dari pengusul yakni Komisi I DPR. Kendati demikian, ia menyampaikan bahwa pihaknya menunda pembahasan RUU tersebut.
“Bahwa dari fraksi kami sudah memerintahkan kepada saya, untuk sementara tidak membahas RUU Penyiaran, terutama yang berkaitan dengan dua hal. Satu, posisi Dewan Pers, yang kedua menyangkut jurnalistik investigasi,” ujar Supratman kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).
Supratman mengatakan penundaan pembahasan itu dilakukan lantaran dirinya tak ingin kemerdekaan pers itu terganggu. Untuk itu, ia menyatakan pembahasan RUU Penyiaran akan ditunda sementara.