portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

Enam GM UBPPM Antam dari Masa ke Masa Jadi Tersangka Kasus Tata Kelola Komoditi Emas

Enam GM UBPPM Antam dari Masa ke Masa Jadi Tersangka Kasus Tata Kelola Komoditi Emas

Loading…

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas tahun 2020-2021. Keenam tersangka tersebut adalah General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia atau UBPPLM PT Antam dari zaman ke zaman.

Direktur Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi hari ini. Setelah hasil pemeriksaan, enam orang di antaranya memenuhi bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Keenam tersangka tersebut merupakan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia atau UBPPLM PT Antam selama periode tahun 2010-2021. Mereka memiliki inisial TK (periode 2010-2011), HN (periode 2011-2013), DM (periode 2013-2017), AH (periode 2017-2019), MAA (periode 2019-2021), dan ID (periode 2021-2022).

Para tersangka sebagai General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia atau UBPPLM PT Antam diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. Mereka melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya meliputi kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia.

Karena perbuatan para tersangka tersebut, telah tercetak logam mulia sebanyak 109 ton selama periode tersebut. Logam mulia dengan merek LM Antam tersebut kemudian didistribusikan di pasar bersamaan dengan produk logam mulia resmi dari PT Antam.

Empat dari enam tersangka yang telah menjalani pemeriksaan kesehatan kemudian ditahan untuk kepentingan penyidikan. HN, MA, dan ID ditahan di Rutan Salemba Kejagung, sedangkan TK ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sementara itu, DM dan AH tidak ditahan karena keduanya sedang menjalani penahanan untuk perkara lain.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 tindak pidana korupsi, bersamaan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(ABD)