KKP menghentikan aktivitas pengerukan pasir laut di Perairan Pulau Tunda oleh satu unit kapal isap pasir laut yang tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Kapal tersebut bernama MV. VOX MAXIMA dengan muatan 29.920 GT dan dioperasikan oleh PT. HLS untuk proyek reklamasi di Tanjung Priok Jakarta. Kapal ini berhasil dihentikan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 06 pada Jumat (27/10/2023). Saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan, ditemukan 24.000 m3 pasir laut sebagai barang bukti. KKP telah memanggil PT. HLS untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan, antara lain penggunaan kapal isap tanpa izin, tidak dilengkapi dokumen PKKPRL, dan tidak adanya izin pemanfaatan pasir laut untuk reklamasi. Saat ini, KKP sedang melakukan pendalaman kasus dan mengamankan kapal serta peralatan, dokumen, dan muatan pasir laut di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan komitmennya dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Hasil Sedimentasi di Laut untuk kepentingan bangsa dan negara. Pengelolaan hasil sedimentasi laut menjadi penting untuk melindungi ekosistem laut dan memberikan manfaat ekonomi.
KKP Hentikan Aktivitas Pengerukan Pasir di Perairan Pulau Tunda
Recommendation for You
loading… PDIP menyoroti pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi yang membela Kaesang dengan menyinggung…
Ketua Umum DPP Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo, bersilaturahmi dengan Pengurus serta Kader DPW Partai Perindo…
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi memberikan keterangan kepada media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis…
Anggota TNI membantu pembersihan puing-puing bangunan rumah dan infrastruktur umum lainnya akibat gempa di Bandung,…
loading… Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan bahwa bakal calon kepala daerah yang dinyatakan tidak memenuhi…