portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

Amphuri Akui Ada Tambahan 10.000 untuk Haji Khusus, Ikuti Arahan Pemerintah

Amphuri Akui Ada Tambahan 10.000 untuk Haji Khusus, Ikuti Arahan Pemerintah

Sekretaris Jenderal DPP Amphuri, Farid Aljawi, mengkonfirmasi adanya penambahan kuota sebanyak 10.000 untuk haji khusus pada tahun 2024. Jumlah ini berasal dari kuota tambahan haji sebanyak 20.000 yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.

Penambahan kuota ini kemudian menjadi perhatian dari Tim Pengawas DPR yang menilai bahwa Kementerian Agama telah melanggar aturan terkait penambahan kuota haji khusus yang mengakibatkan pengurangan kuota haji reguler pada tahun 2024.

Farid menjelaskan bahwa tambahan kuota haji khusus sebanyak 10.000 telah diatur dalam Ta’limatul Hajj dan telah dimuat dalam sistem e-Hajj. Ia menyatakan bahwa pihaknya hanya mengikuti arahan pemerintah tanpa mengetahui apakah pembagian alokasi tambahan kuota telah disepakati antara pemerintah dan DPR.

Farid juga menekankan pentingnya agar tambahan kuota haji tahun 2024 tidak perlu diperdebatkan, melainkan yang terpenting adalah bagaimana kuota tersebut dapat terserap secara optimal.

Sebelumnya, Anggota Tim Pengawas Haji DPR, Wisnu Wijaya, menyuarakan dugaan adanya pelanggaran aturan oleh Kementerian Agama terkait penambahan kuota haji khusus yang mengakibatkan pengurangan kuota haji reguler tahun 2024.

Perubahan kuota tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, di mana kuota haji reguler dipotong dan kuota haji khusus dinaikkan. Wisnu menegaskan bahwa perubahan tersebut diduga melanggar aturan yang telah disepakati sebelumnya.

Pasal 64 Ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menegaskan bahwa kuota haji khusus hanya boleh 8% dari total kuota haji Indonesia. Dengan total kuota 241.000, seharusnya kuota haji khusus hanya 19.280, bukan 27.680. Wisnu menyatakan bahwa tindakan Kemenag tersebut dianggap melanggar aturan.