portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

Tak Berwenang Nilai Putusan DKPP soal Hasyim Asy’ari, Bawaslu: Tugas Kami Mengawasi

Bawaslu tidak mau menilai benar atau salahnya putusan DKPP yang mencopot Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU karena terbukti melakukan tindakan asusila terhadap PPLN Den Haag, Belanda. Lembaga pengawas pemilu tidak memiliki kewenangan untuk menilai hal tersebut.

Menurut Anggota Bawaslu Puadi, Bawaslu hanya dapat menghormati putusan yang dikeluarkan DKPP. Kewenangan dan tugas Bawaslu adalah mengawasi, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga, Bawaslu akan menjalankan perintah DKPP untuk mengawasi pelaksanaan putusannya.

Putusan DKPP menetapkan pemberhentian tetap Hasyim Asyari dari jabatannya sebagai Ketua merangkap Anggota KPU RI atas dugaan tindak asusila terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari Pengadu dan meminta Presiden RI untuk melaksanakan putusan tersebut dalam waktu 7 hari sejak dibacakan.

Bawaslu diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.